sidang pembacaan vonis pada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda melalui alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.
"kami harus musyawarah lebih komperensif melalui majelis untuk membuat putusan kepada perkara ini, juga sidang akan ditunda hingga 24 april," kata ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang selama pengadilan negeri tanjungkarang, dalam bandarlampung, kamis.
ia mengatakan, pihaknya belum siap untuk menentukan putusan, dan harus dimusyawarahkan dulu. "maaf agar rekan pers dan sudah hadir selama sidang ini," katanya.
berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut publik (jpu) hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.
Informasi Lainnya:
jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.
sementara itu, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada majelis hakim.
menurut dia, penundaan keputusan merupakan keuntungan biasa dalam sebuah persidangan.
"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak dapat mengintervensi," tutur dia.
dia sangat harapkan vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari yang dituntut jaksa dan masuk di masa hukuman percobaan..
jika hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan yang dituntut jpu, dengan begini itu dianggap tidak adil mengingat putusan tersebut harus dua pertiga daripada yang dituntut.
"tidak pas dengan ketentuan hukum juga putusan selama bawah Satu tahun tersebut mesti ditekuni penuh tak banyak revisi serta apa pun serta," ujarnya.
khoirunisa alias chacha, korban dalam perkara dan kini telah terpercaya adalah istri andhika, mengaku kecewa melalui putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan begitu berlarut.
"saya inginnya semua segera tuntas dan langsung diputuskan, jadi tak ada lagi keuntungan dan merepotkan seperti ini," tutur dia.