BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) menyebabkan pemerintah menarik selama pusat maupun daerah untuk memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang dan unsur adiktif (narkoba) agar bisa menanggulangi lebih dari empat juta pihak pecandu.

kami selalu mengakibatkan pemerintah pusat serta daerah supaya mengembangkan pusat rehabilitasi pada wilayahnya masing-masing, karena empat juta pecandu itu harus direhabilitasi, tutur kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang narkotika, dan digelar selama mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menyatakan, angka penyalahgunaan narkoba dalam indonesia menunjukkan `trend` peningkatan dari tahun ke tahun serta permasalahan itu adalah masalah bersama juga membutuhkan kerja sama berbagai pihak tenntang agar memberantas serta menanggulangi dampaknya.

estimasi persentasi penyalahgunaan narkoba pada indonesia sudah mencapai empat juta atau kurang lebih dua persen daripada warga indonesia adalah pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan unsur adiktif itu.

Informasi Lainnya:

khusus pada wilayah ntb, kasus kasus penyalahgunaan narkoba telah mencapai 41 ribu lebih pada kisaran usia 12--59 tahun, serta mau selalu bertambah bila tidak ditempuh upaya nyata.

tadi saya sudah sempat bicara melalui gubernur ntb tgh m zainul majdi, serta beliau sangat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. saya minta provinsi sedikitnya punya Satu ataupun dua pusat rehabilitasi, juga serta pada tiap-tiap kabupaten/kota, katanya.

anang mengimbau berbagai pihak untuk dengan bersama-sama mengerjakan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan masiv, dan mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba dalam berbagai daerah.

menurut dia, dibutuhkan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, juga penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba itu diestimasi memerlukan sedikitnya delapan kilogram narkoba semua hari, juga ini membahayakan kepada generasi penerus bangsa, katanya.

karena itu, anang harapkan sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika yang diselenggarakan dalam mataram, ntb, itu, dapat adalah titik tolak kebersamaan di menghindari dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi tersebut diselenggarakan direktorat hukum deputi bidang hukum kementerian hukum serta hak asasi manusia (kemkumham) bekerja sama dengan badan narkotika nasional (bnn), melalui menghadirkan sederat pembicara kunci.

pembicara tersebut yaitu wakil menteri hukum juga ham denny indrayana, yang memaparkan materi perihal kebijakan kemenkumham di penanganan pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber yang lain yakni gandjar laksmana bonaprapta, anggota bidang pendidikan hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, dan menyampaikan tinjauan hukuman pemidanaan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.