badan narkotika nasional (bnn) mendorong pemerintah baik dalam pusat maupun daerah supaya memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang dan unsur adiktif (narkoba) agar mampu menanggulangi lebih dari empat juta pihak pecandu.
kami terus mendorong pemerintah pusat dan daerah supaya membangun pusat rehabilitasi dalam wilayahnya tiap-tiap, sebab empat juta pecandu itu harus direhabilitasi, kata kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, yang diselenggarakan di mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.
ia menyatakan, jumlah penyalahgunaan narkoba di indonesia menunjukkan `trend` peningkatan dari tahun ke tahun serta permasalahan itu merupakan masalah bersama dan membutuhkan kerja sama semua pihak terkait supaya memberantas juga menanggulangi dampaknya.
estimasi jumlah penyalahgunaan narkoba di indonesia sudah mencapai empat juta atau sekitar dua persen daripada masyarakat indonesia adalah pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang juga unsur adiktif itu.
Informasi Lainnya:
khusus selama wilayah ntb, persentasi angka penyalahgunaan narkoba sudah mencapai 41 ribu lebih pada kisaran usia 12--59 tahun, serta mau selalu bertambah kalau tidak ditempuh upaya nyata.
tadi saya sudah sempat bicara dengan gubernur ntb tgh m zainul majdi, juga beliau sangat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. saya minta provinsi sedikitnya miliki Salah satu ataupun dua pusat rehabilitasi, dan juga dalam tiap-tiap kabupaten/kota, ujarnya.
anang mengimbau semua bagian untuk dengan bersama-sama mengerjakan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan masiv, juga mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba pada semua daerah.
menurut dia, diperlukan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum jumlah penyalahgunaan narkoba.
empat juta lebih pengguna narkoba tersebut diestimasi memerlukan sedikitnya delapan kilogram narkoba semua hari, dan ini membahayakan terhadap generasi penerus bangsa, katanya.
karena tersebut, anang berharap sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika dan diadakan dalam mataram, ntb, tersebut, bisa merupakan titik tolak kebersamaan di menghindari juga memberantas penyalahgunaan narkoba.
sosialisasi itu digelar direktorat hukum deputi bidang hukum kementerian hukum juga hak asasi manusia (kemkumham) bekerja sama dengan badan narkotika nasional (bnn), dengan menghadirkan sederat pembicara kunci.
pembicara tersebut yaitu wakil menteri hukum serta ham denny indrayana, yang memaparkan materi mengenai kebijakan kemenkumham selama penanganan pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkoba.
narasumber lainnya yaitu gandjar laksmana bonaprapta, anggota bidang pendidikan hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, dan menungkapkan tinjauan hukuman pemidanaan terhadap pecandu juga korban penyalahgunaan narkotika.