Mendagri ungkap masalah di Musi Rawas

menteri dalam negeri (mendagri) gamawan fauzi mengatakan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) daripada musi rawas baru terkendala masalah penetapan batas wilayah, katanya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.

poin-poin lain sudah kami evaluasi, terserah soal batas wilayah yang belum selesai, papar mendagri dalam kantornya, rabu.

persoalan perbatasan, yang belum ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, adalah salah Salah satu syarat agar membuat sebuah daerah dimekarkan daripada daerah induknya.

oleh sebab itu, mendagri mengimbau pada pejabat pemerintah tenntang supaya menyelesaikan lebih-lebih dahulu soal perbatasan wilayah.

Informasi Lainnya:

kita dapat saja buat batas masih, namun persoalan batas lama belum selesai, nanti malah menimbulkan konflik dulu soal batas. dengan begini daripada tersebut selesaikanlah melalui gubernur terlebih dahulu sepenuhnya, tambahnya.

dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, selama pasal 16 huruf d, disebutkan bupati-walikota menungkapkan usulan pembentukan provinsi kepada gubernur, agar mencari persetujuan, dengan melampirkan dokumen pendapat warga calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota serta keputusan bupati-walikota.

kemudian, dalam keuntungan menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur memberi usul pembentukan kabupaten kepada presiden dengan menteri selama negeri.

terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan masyarakat mengerjakan penampilan demonstrasi menuntut segera disahkannya kabupaten muratara.

aksi demonstrasi itu berujung bentrok antara penduduk pendemo juga aparat dari polres musi rawas yang dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, hingga menewaskan empat warga.

massa serta membakar kantor polsek rupit juga polsek karang jaya dan terletak pada pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).

mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran dengan demonstrasi tidak dapat ditolerir guna mendesak pengesahan suatu daerah masih.

kerusuhan tak membuat suatu daerah disahkan. tak mungkin ada pemaksaan, seluruh mesti berpedoman dalam aturan hukum, katanya.