KPU Kulon Progo temukan caleg bawah umur

komisi pemilihan umum kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menungkapkan ada dua pihak bakal calon anggota legislatif tidak mengikuti syarat minimal usia, atau masih selama bawah umur.

ketua komisi pemilihan umum (kpu) kulon progo siti ghoniyatun di kulon progo, jumat, menyampaikan pihaknya belum melakukan aksi apa pun berkaitan dengan temuan itu.

memang ada bakal calon anggota legislatif dan tak memenuhi persyaratan, karena umurnya pada bawah 21 tahun sesuai ketentuan batas tidak mahal, kata siti.

ia menyatakan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi yang telah mengerjakan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg dan sudah mendaftarkan diri supaya pemilu 2014.

Informasi Lainnya:

meski itulah, ia mengatakan kpu kulon progo belum mengetahui dengan pasti partai politik (parpol) dan mengusung bakal caleg dalam bawah umur itu.

menurut dia, kpu masih hendak mengerjakan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan pendaftaran bakal caleg yang ada.

terkait bakal caleg dan dalam bawah umur, menurut ghoni hal tersebut masih dapat diperbaiki dengan parpol dengan penggantian bakal caleg.

verifikasi baru berjalan, aku belum melihat berkasnya, ujarnya.

selain bakal caleg selama bawah umur minimal, kata dia, dalam tahapan verifikasi ini, tim menemukan bakal caleg dan belum menyertakan legalisir ijazah, serta legalisirnya akan tetapi terbalik.

jika sementara ada berkas dan kurang serta tidak pas, kpu hendak mengenalkan pada parpol tenntang ketika masa perbaikan berkas pencalonan bakal caleg selama 8 mei 2013, ujarnya.

ia mengatakan, masing-masing parpol selama masa itu bisa melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.

dalam waktu perbaikan tersebut, papar dia, parpol baru bisa mengganti serta melengkapi kekurangan persyaratan.

dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian agama (kemenag) kulon progo akan duduk bareng supaya membuat berita acara. jadi, nanti bisa disukai apa saja dan kurang juga bagaimana, katanya.

ia menyampaikan bakal calon anggota legislatif yang daftar sebanyak 402 pihak. angka itu terdiri atas 245 pria, serta 157 wanita.

ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu menyewa kpu segera menindaklanjuti keberadaan bakal caleg dengan usia baru pada bawah ketentuan.

jika mesti, tutur dia, bakal caleg yang tidak mengikuti persyaratan mesti dicoret dari registrasi. ini harus ditindaklanjuti kpu, harus dicoret. namun, tetapi ini masih selama daftar calon ternyata (dsc), juga baru ada verifikasi dulu, lalu diselenggarakan perbaikan. baru banyak kesempatan terhadap parpol agar memperbaikinya, ujarnya.