masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata upaya-upaya negara jakarta dan mengatakan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan atas kerugian negara yang dihitung sebesar rp1,3 trilun, tak sah ataupun cacat hukum.
kami bersyukur, menyambut gembira serta mengapreasi hakim ptun dan sudah memutuskan, dengan begini dari situ kami optimis bahwa perkara ini dapat kelar tanpa banyak pelanggaran hukum, kata eddy thoyib, direktur mastel indonesia dalam jakarta, kamis.
sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta telah mengambil langkah, bahwa audit kualitas kerugian rp1,3 trilun dengan bpkp cacat hukum.
hakim menilai, bpkp telah melanggar uu no.20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tidak izin regulator.
Informasi Lainnya:
eddy harapkan keputusan ptun merupakan pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), agar indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 yang dituding jaksa melakukan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz serta 3g indosat-im2 bisa dibebaskan.
sementara tersebut, pada sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto selama pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.
ia menerangkan secara teknis tenntang penyelenggara jaringan merupakan indosat bukan im2. sebab tersebut, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan telah tidak salah.
di dunia ketika ini tak banyak dan memesan perangkat sinkronisasi untuk frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data dari im2, dan layanan suara/sms dari indosat yang pada ketika bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama, katanya.
dijelaskan, pks indosat-im2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan kebutuhan frekuensi bersama sebab supaya penggunaan frekuensi bersama mesti dibuktikan dan memenuhi syarat.
yakni, keberadaan perangkat pemancar daripada dua serta lebih dinas komunikasi radio, mesti dibuktikan adanya pembedaan masa, atau pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi. harus banyak perangkat sinkronisasi, juga ada dokumentasi teknis yg menunjukan bagaimana penggunaan frekuensi bersama dilakukan.
frekuensi bersama tak mampu terjadi pada hanya Salah satu dinas komunikasi radio dan serta tak memenuhi definisi pasal 15 pp. 53. serta, tidak ada langkah lain dan mampu diselenggarakan agar penggunaan frekuensi bersama disamping dari pembedaan waktu, objek wisata dan teknologi, katanya.
sementara tersebut, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, menyatakan lega pergi ke keterangan saksi-saksi yang didatangkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, juga berharap bijaksana memberikan putusan bebas dalam terdakwa.